INFORMASI PENDAFTARAN DAN DAFTAR ULANG SPMB JAWA BARAT TAHUN 2025 SMAN 9 TAMBUN SELATAN

Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi Murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid

JADWAL SPMB 2025

JALUR DAN PERSYARATAN SPMB 2025

FAQ

  • Tahap 1 dilaksanakan tanggal 10-16 Juni 2025
  • Tahap 2 dilaksanakan tanggal 24 Juni-1 Juli 2025
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :

  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
  • Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
  • Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
  • Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM,domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
  • Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
  1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
  4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

INFORMASI DAFTAR ULANG TAHAP KE-1

INFORMASI UJI KOMPETENSI TAHAP-2

INFORMASI LEBIH LANJUT

Website Resmi SPMB 2025 : https://spmb.jabarprov.go.id/